Berkas kasus dugaan pencabulan anak kiai di Jombang, MSAT terhadap santriwati ternyata sempat ditolak jaksa hingga tujuh kali. Polisi menilai itu yang membuat penanganan kasus jadi lambat.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eka Triyulianto sempat mempertanyakan sikap kejaksaan. Hendra lalu membandingkan kasus serupa dengan yang terjadi di Bandung, yang terkesan cepat rampung.
“Ini kan lagi ramai-ramainya (kasus pencabulan di pesantren) tapi kenapa kok cuma di Jawa Timur ini saja. Di Jabar (kasus Herry Wirawan) ini kok cepat P21-nya. Kok ini sampai tujuh kali (ditolak),” ujar Hendra di Surabaya, Jumat (17/12/2021).
Diketahui, kasus ini tak menemui titik terang selama dua tahun. Menurut Hendra, penyidik telah bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera disidangkan.
Namun diakuinya, usaha itu seakan gagal setelah kejaksaan berkali-kali mengembalikan berkas perkaranya. Jaksa menilai berkas kasus tersebut kurang lengkap.
Untuk itu, Hendra meminta masyarakat atau pihak yang mengawal kasus ini agar langsung menanyakan pada jaksa, apa alasan ditolaknya berkas yang diajukan polisi.
“Aliansi-aliansi perempuan itu tanya ke jaksa. Kenapa sih, kok kasus di Jawa Barat kok cepat P21-nya,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus ini juga sempat memasuki babak baru, di mana MSAT menggugat Kapolda Jatim. Dalam gugatannya, MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah. Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Namun, gugatan ini tidak dikabulkan hakim.(tim/Sam)