Ivan Jadid Zamorano alias Bella Aristha (23) menjajakan siswi SMA dan mahasiswi ke pria hidung belang dengan tarif Rp 400 ribu-1,2 juta sekali kencan. Ironisnya, waria asal Mojosari, Mojokerto itu memberi upah tiga anak buahnya hanya berupa makan, tempat kos, dan kosmetik.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan Ivan memperdagangkan tiga anak buahnya sejak Mei 2021. Tarif yang dipasang tersangka bervariasi, tergantung kesepakatan dengan pria hidung belang. Mulai dari Rp 400.000 sampai Rp 1,2 juta sekali kencan.
“Ironisnya, uang tersebut tidak diberikan kepada korban, tapi dikuasai pelaku sendiri dengan dalih untuk tempat tinggal, makan dan kosmetik perawatan para korban. Ini bentuk eksploitasi anak yang dilakukan tersangka terhadap para korban,” kata Andaru kepada wartawan di Mapolsek Mojosari, Selasa (14/12/2021).
Andaru menjelaskan Ivan memperdagangkan siswi SMA dan mahasiswi tersebut sejak Mei 2021. Tersangka meminta ketiga anak buahnya menjadi pemandu lagu di tempat-tempat karaoke di Mojosari, Mojokerto dan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
Tidak hanya itu, waria berusia 23 tahun ini juga meminta ketiga korban melayani para pria hidung belang di wilayah Mojokerto, Gresik dan Tretes. Praktis prostitusi tersebut kadang kala dilakukan di tempat kos tersangka di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari.
Untuk merekrut anak buah, lanjut Andaru, tersangka mengiming-imingi para korban pekerjaan, uang, kosmetik, jaminan makan dan tempat tinggal. Ivan lantas mengajak tiga korban tinggal di tempat kos di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari.
“Awalnya para korban diminta menjadi pemandu lagu di tempat karaoke. Seiring berjalanannya waktu, mereka diminta menjadi pekerja seks komersial. Ini jeratan-jeratan yang dipakai pelaku sehingga bisa menguasai para korban,” terangnya.
Kasus perdagangan anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (6/12). Polisi menggerebek tempat kos Ivan alias Bella di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari.
Petugas berhasil menyelamatkan tiga gadis asal Mojosari, Mojokerto yang diperdagangkan Ivan sejak Mei 2021. Yaitu KSAY (18) berstatus mahasiswi. Korban berusia 16 tahun tercatat sebagai siswi SMA. Sedangkan korban ketiga berusia 17 tahun sudah putus sekolah.
“Para orang tua korban tak tahu aktivitas anaknya,” tandas Andaru.
Kini penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polsek Mojosari. Waria asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 83 juncto pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 296 dan pasal 506 KUHP.(tim/Sam)