Seorang suami di Sumenep, Madura, Haris (40) menganiaya Mulyadi (37), selingkuhan istrinya hingga tewas. Haris tak terima sang istri diambil oleh selingkuhannya.
Saat melakukan penganiayaan, Haris dibantu adiknya Halili (30) dan ayahnya Mioddin (60). Ketiganya menghajar korban dengan celurit, parang, dan kapak hingga korban tewas bersimbah darah.
Kejadian ini terjadi di Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Ambunten, Sumenep. Baik korban maupun pelaku merupakan tetangga desa. Peristiwa ini berawal pada Rabu (1/12) malam, saat itu Mulyadi menelpon Helmi (30), istri Haris.
Helmi lalu memberikan telepon tersebut pada suaminya. Saat itu, Mulyadi pun berbicara dengan Haris. Obrolan mereka berlangsung cukup alot.
Hingga akhirnya, Mulyadi berkata pada Haris jika dia menyukai istrinya dan mau mengambilnya untuk diajak hidup bersama di rumahnya. Padahal Haris sendiri sudah mempunyai istri. Lalu tak berselang lama, adik Mulyadi datang menjemput Helmi menggunakan sepeda motor.
“Secara terus terang si korban mengatakan bahwa korban itu suka sama istrinya Haris,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (2/12/2021).
Mengetahui istrinya dijemput adik korban, Haris kemudian membuntutinya sambil menelepon adik dan ayahnya. Lalu, ketiganya membawa senjata tajam mendatangi rumah korban. Di sana, mereka mendapati Helmi ada di dalam rumah Mulyadi.
“Ketika tahu istri pelaku dijemput oleh adik korban. Nah dibuntutilah istrinya, ternyata istrinya menuju rumah korban, di situ pelaku Haris menghubungi orang tua dan saudaranya,” terang Widiarti.
Cekcok pun tak terhindarkan. Hingga akhirnya, ketiga tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan celurit, parang, dan kapak. Korban tewas bersimbah darah di dalam rumahnya dengan penuh luka di tubuhnya.
“Melihat istrinya ada di situ di rumah korban, akhirnya terjadi cekcok perselisihan dan mengakibatkan korban dianiaya dan meninggal di tempat,” tambah Widiarti.
Setelah kejadian tersebut, ketiga pelaku melarikan diri. Tim resmob lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dan beberapa jam kemudian satu tersangka bernama Halili berhasil ditangkap di rumah milik Salam di Dusun Bilbagung Desa Lebeng Timur, Pasongsongan.
Sementara dua tersangka lainnya Haris dan Mioddin menyerahkan diri ke Polsek Pasongsongan diantar Kepala desa Beluk Raja Ambunten bersama Kepala Desa Soddara Pasongsongan pada Kamis pagi (2/12).
Para tersangka dan barang bukti senjata tajam dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Helmi juga ikut diamankan di Polsek Pasongsongan. Sementara itu, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.(tim/Sam)