Kejari Jombang menyita uang tunai Rp 1.401.500.000 dari terpidana korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS), Masykur Affandi. Pasalnya, Masykur dihukum mengembalikan kerugian negara Rp 44.483.666.385.
Kepala Kejari Jombang Imran mengatakan uang tunai Rp 1.401.500.000 disita hari ini dari Masykur. Pihaknya akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara.
“Uang tersebut bagian dari pengembalian kerugian negara yang harus dibayar oleh terpidana,” kata Imran kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Masykur dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Jombang itu juga diberi hukuman tambahan berupa mengembalikan kerugian negara. “Terpidana Masykur dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 44.483.666.385,” terang Imran.
Vonis tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Masykur pada 16 Oktober 2017. Putusan MA nomor 917 K/PID.SUS/2017 tersebut menjadi dasar Kejari Jombang menyita kekayaan Masykur untuk mengembalikan kerugian negara.
Selanjutnya, kata Imran, pihaknya akan melelang harta bergerak maupun tidak bergerak milik Masykur. Karena sisa kerugian negara yang wajib dibayar Masykur masih sangat besar. Yaitu Rp 43.082.166.385.
“Apabila hasil lelang tetap tidak cukup untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka kami laksanakan sita eksekusi,” tandasnya.
Masykur melakukan korupsi program KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 49,5 miliar. Kala itu ia menjabat Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Jombang.
Kucuran kredit tersebut seharusnya digunakan membeli 2.000 sapi dari Australia untuk dibagikan ke 10 kelompok tani ternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu. Namun, Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar.
Dari 749 sapi yang ia beli, hanya 104 ekor saja yang dibagikan Masykur ke 10 kelompok tani ternak. Parahnya lagi kredit tersebut akhirnya macet. Perbuatannya merugikan negara Rp 44.483.666.385.
(Tim/Sam)