Gara Gara VCS, Anggota KPU Ini Dipecat

Anggota KPU Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Majelis menilai Meixxy Rismanto melanggar etik karena melakukan video call sex. Satu anggota majelis DKPP menilai Meixxy Rismanto tidak layak dipecat.

“Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex),” demikian bunyi putusan DKPP yang dilansir website-nya, Rabu (3/11/2021).

Meixxy Rismanto mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah milik Teradu. Tindakan Teradu melayani dan menikmati aktivitas seksual melalui panggilan video asusila (video call sex) saat melaksanakan tugas kedinasan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.

“Teradu seharusnya memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila,” kata majelis yang dibacakan pada sidang siang ini.

Alih-alih bersikap moralis, Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman panggilan video asusila (video call sex).

“Teradu tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya,” beber majelis yang diketuai Muhammad.

Meixxy Rismanto juga tidak terusik dengan pemberitaan media tentang video asusila yang tersebar luas di kalangan masyarakat meskipun berita tersebut melibatkan dirinya. Sikap dan tindakan Teradu telah meruntuhkan marwah lembaga penyelenggara Pemilu.

“Berkenaan dengan alibi Teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila (video call sex), DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang meyakinkan,” beber majelis yang beranggotakan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan,” putus majelis.

Satu anggota majelis Pramono Ubaid Tanthowi menilai hukuman di atas tidak tepat. Apa alasan Pramono? Baca halaman selanjutnya.

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :