Polisi menetapkan pengasuh Ponpes di Mojokerto, AM (52) sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati. AM ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Anggota Tim Pengacara AM, Deny Rudianto mengatakan, kliennya diperiksa selama dua hari. Menurut dia, bapak empat anak itu diperiksa sebagai terlapor pada Senin (18/10) sejak siang hingga malam. Selanjutnya pada Selasa (19/10), AM diperiksa sebagai tersangka.
“Kalau sudah diperiksa sebagai tersangka berarti klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kami belum tahu secara formal. Sudah ditahan di Polres Mojokerto,” kata Deny, Rabu (20/10/2021).
Ia menjelaskan, AM disangka dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Kami baru saja dari Polres Mojokerto mau menanyakan apa status hukum klien kami, turunan berita acara pemeriksaan, sampai kapan klien kami akan ditahan, supaya kami bisa mengawal hak-hak klien kami dan untuk kepentingan pembelaan. Namun, penyidiknya tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Pengacara Korban, M Dhoufi. Menurut dia, AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada Selasa (19/10) malam.
“Penetapan tersangka sudah, kemarin malam ditahan,” terangnya.
Dhoufi mengapresiasi kecepatan Polres Mojokerto dalam menangani kasus ini. Dia berharap kasus serupa tidak terulang di lembaga pendidikan lainnya.
“Saya rasa pantaslah hukum itu diterapkan terhadap orang-orang seperti ini kalau memang terbukti agar tidak terjadi di lembaga pendidikan lainnya. Karena itu sangat berbahaya dan sangat merusak masa depan generasi penerus kita,” cetusnya.
Status AM sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri, juga dibenarkan Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko. Menurut dia, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Mojokerto.(tim/Sam)