Angkut Sepeda Angin di Dalam Mobil, Pria Ini Ditilang Polisi

Sebuah video viral memperlihatkan pengemudi mobil kena tilang polisi di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pasalnya, mobil tersebut mengangkut sepeda di dalam.

“Dengan bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih,” ujar pengemudi mobil seperti dilihat di video viral, Kamis (30/9/2021).

Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.

“Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini,” ujar Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.

“Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang,” lanjut Rizki.

Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya?

“Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah,” katanya.

Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.

“Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya,” kata polisi lagi.

Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya
Merespons video viral itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa anggota tersebut salah menerapkan pasal.

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :