Lihai, Penjual Pentol di Jombang Ini Bobol 22 Sekolah

Seorang pedagang pentol di Jombang puluhan kali membobol sekolah. Aksi pelaku yang bernama Moch Jinar Ridwan (37) itu akhirnya terungkap setelah polisi mengidentifikasi rekaman kamera CCTV di salah satu sekolah tempatnya beraksi. Pelaku sendiri diketahui berasal dari Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya usai melakukan aksi kejahatannya. Tersangka adalah spesialis pencuri dengan sasaran sekolah SD dan SMP di Jombang yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Tersangka sudah ditahan. Anggota memberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur saat ditangkap,” kata Agung, Kamis (16/9/2021).

1. Membobol 22 Sekolah di Jombang
Pengakuan awal, pria tersebut melakukan aksi pencurian di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kurun waktu Januari hingga September 2021. Terakhir, tersangka membobol SDN Podoroto, Kecamatan Kesamben, Jombang, Senin (13/9/2021) lalu.

Dalam aksinya, tersangka menguras sejumlah barang elektronik di dalam sekolah, di antaranya hardisk, proyektor, laptop dengan total kerugian Rp30 juta lebih.

“Tersangka melakukan kejahatannya sebanyak 22 TKP di Jombang dengan sasaran SD dan SMP,” kata perwira lulusan akademi kepolisian tahun 2002 tersebut.

2. Gembok pagar sekolah dirusak, pintu jendela dicongkel

Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu mencari sasaran dengan memperhatikan gembok pada pintu gerbang sekolah yang pada posisi gemboknya di luar pagar. Setelah dipastikan tidak ada orang di dalam lingkungan sekolah itu, tersangka lalu masuk dengan cara merusak gembok pada pintu masuk yang lain kemudian mencongkel jendela dan masuk ruangan untuk mengambil barang berharga.

“Barang barang curian dimasukkan ke dalam karung yang dia bawa. Setelah itu pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka melakukan aksinya pada malam hari pada saat kondisi sekolah sepi,” ucap perwira menengah dengan dua melati emas di pundak ini.

3. Mencuri untuk kebutuhan sehari-hari

Hasil pemeriksaan sementara, kata Agung, tersangka mencuri seorang diri dengan menggunakan sepeda motor honda vario tanpa nopol. Barang-barang hasil curiannya dijual ke sejumlah penadah dibeberapa daerah, di antaranya di Jombang dan Surabaya.

“Pengakuan awal, uang dari hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pengakuan ini masih kita dalami,” jelas Agung

4. Terancam tujuh tahun penjara

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menambahkan, pelaku memanfaatkan kondisi sekolah yang sepi karena tidak ada kegiatan belajar mengajar di masa pandemi COVID-19.

“Tersangka asalnya dari Malang kemudian menikah dengan orang Jombang. Awalnya jualan pentol (cireng), karena pandemi sepi pembeli, kemudian tidak jualan lagi dan melakukan pencurian. Hampir satu minggu sekali dia melakukan pencurian di sekolah,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita polisi di antaranya 1 unit ampli, 3 unit proyektor, 2 buah printer, 3 buah speaker aktif, 1 buah hardisk, 1 buah anak obeng, 1 buah kubut, 1 unit sepeda motor honda vario tanpa pelat nomor dan 2 buah karung.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :