Pemkot Surabaya mengizinkan warung kopi (warkop) buka selama perpanjangan PPKM Level 4. Meski begitu pelanggan yang minum di tempat dibatasi 3 orang saja dan waktunya hanya 20 menit.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Salah satu, pemilik warkop, Chamim (39) mengaku menerima aturan ngopi hanya sekitar 20 menit. Meski begitu, ia keberatan jika pelanggan hanya dibatasi 3 orang saja. Ia kemudian mengusulkan jumlah pelanggan sekitar 50 persen.
“Ya, itu standar ngopi 20 menit. Tapi maksimalnya itu yang agak berat. Kalau misal 10 orang dibatasi 5 orang itu gak apa-apa. Paling ndak 50 persen lah,” ujar Chamim kepada detikcom, Selasa (27/7/2021).
“Itu pendapat dan usulan saya. Tapi kalau sudah diputuskan begitu kita cuma pasrah. Bisa apa kita,” imbuh pemilik warkop di Jalan Jemur Andayani itu.
Tanggapan berbeda diberikan Ian (35), salah satu pelanggan warkop itu menilai aturan itu jelas berdampak pada pendapatan pemilik warkop. Ia juga menyebut aturan ngopi di tempat hanya 3 orang dan selama 20 menit tidak masuk akal.
“Kasihan pemilik warkop pendapatan berkurang akibat PPKM, ditambah dibatasi 3 orang 20 menit gak masuk akal. Ngopi bukan bukan rental playstation (PS),” tutur Ian.
Menurut Ian, orang yang ngopi tidak bisa sekali minum dan langsung pulang. Sebab, menurutnya terkadang di warkop juga pelanggan butuh bicara membahas segala permasalahan.
“Orang ngopi ndak cuma minum kopi langsung pulang, pastinya banyak urusan bisa diselesaikan di warkop. Ndak mungkin dibatasi hanya 3 orang dan waktu 20 menit. Lagi-lagi gak masuk akal,” tukas Ian.
Sebelumnya, Surabaya merelaksasi tempat makan selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Warung makan dan warung kopi kini diperbolehkan makan di tempat dengan pembatasan jumlah dan waktu.(tim/sam)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)