Seorang wanita di Malang terancam hukuman 5 tahun penjara usai mengambil mengambil HP orang yang terjatuh di depannya, aksi tersebut terekam CCTV, usai sang korban melapor polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Penyelidikan polisi memastikan wanita berinisial TK (30) itu mengambil HP bukan miliknya. TK yang merupakan warga Binangun, Kabupaten Blitar terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi menjelaskan, pencurian HP dilakukan tersangka saat berada di ruang tunggu sebuah bank pada Minggu (20/6/2021) malam
Tanpa disadari HP milik korban terjatuh dan kemudian diambil oleh tersangka. Setelah mengambil uang di ATM, tersangka meninggalkan lokasi tanpa memberitahu korban bahwa HP-nya terjatuh di lantai,” jelas Suko, Jumat (16/7/2021).
Setelah sadar HP miliknya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Turen. Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi kemudian menyelidiki dan mengidentifikasi pelaku.
Dua minggu berselang, tersangka kembali datang ke bank tersebut, untuk membetulkan kartu ATM yang rusak. TK saat itu tak menyadari jika dirinya telah diincar oleh polisi. Sekuriti bank yang melihat keberadaan tersangka langsung melapor ke Polsek Turen.
Tanpa perlawanan tersangka akhirnya diamankan bersama barang bukti HP milik korban. “Barang bukti berupa HP tak dijual, melainkan dipakai sendiri,” imbuh Suko.
Kepada polisi, ibu rumah tangga itu mengaku tak menyangka perbuatannya berujung ancaman penjara. “Saya tidak tahu, mengambil HP terjatuh bisa dipidana. HP saya pakai sendiri tidak saya jual,” ucap TK.(tim/Sam)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)