Seorang pria di Kediri akhirnya diamankan Polisi. Karena emosi dan merusak barang berharga milik istrinya. Pelaku bernama Tri, warga Kawedusan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Sebenarnya, peristiwa ini terjadi pada hari Senin 29 Maret 2021 sekitar jam 13.00 WIB, Namun upaya mediasi yang dilakukan tak mememukam titik temu hingga akhirny Tri diproses Hukum dan ditahn.
Aipda Bambang Nurdiansyah, Kanit Reskrim Polsek Plosoklaten mengatakan, peristiwa bermula ketika Farida, mantan istri tersangka baru saja pulang dari Blitar mengendarai sepeda motor.
Belum sempat turun dari sepeda motornya, tersangka yang juga mantan suaminya ini langsung menarik paksa Farida dengan emosional. Farida ditarik ke samping rumah dan disitulah insiden terjadi.
Tri yang naik pitam menarik Paksa Farida hingga tax yang dibawa putus. Lalu, pelaku mengambil HP korban lalu dibanting hingga dua kali.
Kasus akhirnya dilaporkan polisi, dan dilakukan mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan.
Tetapi hingga tiga bulan belun ada kesepakatan akhirnya kasus dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Tersangka ditahan di Mapolsek Plosoklaten dan terjerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.(tim/say)
Sumber : www.andikafm.com