Tiga orang di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemerkosaan ramai ramai terhadap seorang terapis pijat yang di pesan via MiChat.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (13/6). Sedangkan pelapor adalah suami korban sendiri.
Tak butuh waktu lama, ketiga pemerkosa kemudian ditangkap di tempat terpisah. Ketiga tersangka itu yakni Farchan (20), Gayub (23) dan Valentino Mario (27).
“Dari laporan suami korban, awalnya kami amankan F pada 13 Juni. Kemudian tanggal 15 kami amankan juga dua tersangka lainnya di rumahnya masing-masing,” ujar Akay, Sabtu (19/6).
Akay menuturkan, pemerkosaan itu berawal saat salah seorang tersangka memesan pijat refleksi melalui aplikasi MiChat. Usai memesan, tersangka dan korban kemudian menyepakati harga dan tempat.
“Kesepakatannya korban dipesan memijat dengan tarif Rp 250 ribu selama 90 menit. Untuk tempatnya disepakati di sebuah rumah kos yang telah dipesan para tersangka,” terang Akay.
“Korban ini kemudian datang di tempat yang disepakati dengan diantar oleh suaminya yang menunggu di luar,” imbuh Akay.
Namun nahas, usai memijat tersangka pertama, korban kemudian dibekap hingga pingsan oleh dua tersangka lainnya yang bersembunyi di dalam kamar kos. Setelah pingsan korban langsung diperkosa secara bergilir.
“Para tersangka ini memang sudah merencanakan memerkosa korban. Karena dua tersangka ini sengaja sembunyi di dalam lemari dan kemudian memperkosanya,” tutur Akay.
Puas melakukan pemerkosaan, ketiga tersangka kemudian merampas barang korban. Selanjutnya mereka keluar dari kamar. Suami korban yang menunggu di depan kos mengetahui para tersangka keluar. Namun tak menaruh rasa curiga.
“Suaminya baru curiga setelah ditunggu tapi korban tidak keluar-keluar. Kemudian dia masuk dan mengetahui korban pingsan di atas kasur,” lanjut Akay.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan 286 KUHP tentang pemerkosaan. Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara.,(tim/Sam)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)