Pengamen dengan inisial HS (27) ini nekat bobol dua minimarket di Kota Malang, Jawa Timur, mirisnya uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, tersangka diamankan setelah polisi mendapat laporan adanya dua aksi pembobolan minimarket di dua lokasi berbeda di Kota Malang.
Jadi pelaku ini dua kali beraksi di minimarket. Pertama pada Sabtu 6 Maret 2021 pukul 01.30 WIB, dan kedua pada 12 Maret 2021 pukul 06.30 WIB,” kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyonodi Mapolresta Malang Kota, pada Jumat siang (16/4)
Pelaku beraksi sendirian dengan cara membobol atap minimarket untuk masuk. Selanjutnya, HS kembali keluar dengan melalui jalur yang sama dengan membawa barang curian.
“Jadi dia ini naik ke atap dengan kursi, membobol atap, dan mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket. Lalu kembali melalui jalur yang sama seperti saat dia masuk,” ungkapnya.
Hendro menjelaskan, dari aksinya pelaku berhasil menggondol uang Rp34 juta dari brankas kasir, satu unit handphone dan 37 bungkus rokok.
“Kita pelajari kamera CCTV yang merekam aksinya. Dari penyelidikan dan identifikasi CCTV itu mengarah ke pelaku HS ini yang sehari-hari ngamen. Yang bersangkutan diamankan pada Senin 5 April 2021 di pinggir jalan di daerah Gondanglegi,” tuturnya.
Kepada petugas kepolisian, HS mengaku uang senilai Rp34 juta yang dicurinya dari minimarket telah habis digunakan berfoya-foya dengan menyewa PSK di Tretes dan membeli sejumlah barang berupa jam tangan, hingga korek api berbentuk pistol.
“Untuk rokoknya dijual untuk beli barang-barang itu. Untuk uang Rp 34 juta itu foya-foya di Tretes selama dua hari,” katanya.
Namun pengakuannya, korek api berbentuk pistol yang dibelinya tidak dijadikan alat untuk melakukan praktek kejahatan.
“Saya nggak pakai (korek api berbentuk pistol untuk kejahatan), itu buat mainan saja, itu korek api. Kalau untuk uangnya saya pakai di Tretes, dua hari habis. Ya untuk itu (sewa PSK),” tuturnya.
Kini akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Jawa Timur
sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)