Di Atas Sajadah, Takmir Masjid Blitar Nodai 6 Bocah Dibawah Umur

Seorang takmir asal Blitar dengan inisial MYD (57) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, ironisnya pencabulan tersebut dilakukan tersangka di atas sajadah.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Kapolresta AKBP Yudhi Heri Setiawan memaparkan ada enam korban yang berusia antara 9 sampai 12 tahun. Mereka menjadi korban pencabulan sejak masih duduk di bangku TK dan baru disetubuhi tersangka ketika usianya memasuki 9 tahun.

“Jadi korban ada enam, semua anak-anak. Aksi persetubuhan mulai dilakukan tersangka sejak tahun 2017 lalu. Terakhir pada salah satu korban tanggal 21 Februari 2021. Semua korban disetubuhi berkali-kali,” kata Yudhi, Senin (29/3).

Para korban, imbuhnya, merupakan tetangga tersangka di kampungnya. Ketika mereka berbelanja di toko kelontong milik tersangka, uang kembaliannya selalu ditahan.

Korban kemudian diajak masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang toko. Tepatnya di ruang salat dan beralaskan sajadah. Pencabulan dan persetubuhan dilakukan ketika rumah tersangka sepi. Atau istrinya sedang pergi keluar rumah.

“Karena di situ tempat aman katanya. Kondisi rumah lagi sepi. Jadi selalu dilakukan di ruang salat beralaskan sajadah,” ungkapnya.

Dalam rilis hari ini, satu di antara barang bukti yang dipajang adalah sajadah berwarna coklat muda. Tersangka yang dikenal luas sebagai takmir masjid ini melakukan aksi bejat di atas sajadah yang biasa digunakan untuk beribadah. Selain sebuah sajadah, beberapa pakaian dan hasil visum para korban juga dijadikan alat bukti untuk menjadikan takmir masjid ini sebagai tersangka.

Kenapa MYD bisa tega melakukan perbuatan bejat itu? “Sejak awal nikah, istri saya tidak mencintai saya. Hanya ingin diopeni (dilayani). Jadi kalau lihat anak perempuan, nafsu saya tak terbendung. Iya jarang (berhubungan badan) sama istri,” kata MYD di depan wartawan.

“Nafsu saya tinggi. Tapi istri tidak mesti mau. Biasanya setelah saya gitukan, uang belanja mereka saya kembalikan semua,” imbuhnya.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah berita Asli)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :