Sita 5 Mobil, Polres Mojoketo Tetapkan Kades jadi Tersangka Kerumunan, Ini Sangkaannya

Polres Mojokerto secara resmi telah menetapkan Sugianto (66) Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa.

Sebelumnya, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya yang sebagian besar adalah warga Desa Lolawang dan satu warga asal Desa/Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Semuanya disangka telah membuat kerumunan massa ketika menggelar aksi terkait tuntutannya dalam pengelolaan limbah pabrik PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) yang ada di sekitar Desa Lolawang Ngoro.

Dalam aksi pada, 25 Januari 2021 tersebut, sempat diwarnai blokade gerbang pabrik hingga sekitar 2.938 karyawan PT SAI tak bisa masuk dan tak bisa keluar hingga terjadi kerumunan ribuan massa.

Selain menetapkan 8 tersangka, polisi juga mengamankan 5 mobil yang digunakan dalam beraksi dan melakukan blokade. Termasuk Mobil Siaga Desa Lolawang nopol S 1288 NP.

Juga, 4 mobil lainnya, yakni sedan BMW nopol S 755 WE,
Karimun nopol B 1883 KRK, Honda Brio nopol W 234 AM dan pick up nopol BH 9134 GK.

AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi diketahui bahwa dalam aksi tersebut ada kesengajaan pemblokadean, yakni pagar PT SAI dirantai dan digembok, hingga akhirnya terjadi kerumunan ribuan massa.

“Kades juga memerintahkan tersangka Saiful datang ke PT SAI. Saat tidak ada kesepakatan, Saiful bersama warga lainnya melarang dan mengadang karyawan sif 2 masuk,” ungkapnya, Senin 1 Maret 2021.

Sementara 8 tersangka tersenut adalah : Saiful (47), Mistun (56), Subandi (38), Alex Andrianto (29), Budi Wiyono (51) dan Jossy Muharyono (59) warga Desa Lolawang.

Dan tersangka ketujuh yaitu Muhammad Saiful Huda alias Londo (40), warga Desa/Kecamatan Kutorejo, Mojokerto serta tersangka ke 8 yakni, Sugianto (66) Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta pasal 216 KUHP tentang Melawan Petugas dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.(tim/spo)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :