Jombang – Achmad Fikri Adriyanto melancarkan rayuan gombal untuk menyetubuhi seorang gadis penjaga warung kopi (warkop). Pria beristri ini harus meringkuk di Polres Jombang akibat mengingkari janjinya menikahi korban yang usianya tergolong di bawah umur.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan korban sehari-hari bekerja di warung kopi Pasar Mojoagung. Di tempat kerjanya itulah, gadis yang baru berusia 17 tahun tersebut berkenalan dengan Fikri pada Juli 2020.
Meski sudah beristri, Fikri nekat menjalin hubungan asmara dengan korban. Karena selain belum mempunyai anak, pria berusia 25 tahun ini sedang pisah ranjang dengan istrinya.
“Tersangka mempunyai istri, tapi dalam proses cerai,” kata Agung kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (29/1/2021).
Setelah beberapa bulan berpacaran, Fikri nekat mengajak korban ke rumahnya di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Di tempat itulah, tersangka berhubungan layaknya suami istri dengan gadis putus sekolah tersebut.
“Persetubuhan hanya satu kali di rumah tersangka. Korban dirayu dengan dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka,” terang Agung.
Bukannya menepati janjinya, Fikri justru memutus tali asmaranya dengan korban. Ulah tersangka pun membuat gadis asal Kecamatan Ngoro, Jombang itu geram. Dia mengadukan perbuatan Fikri ke orang tuanya.
“Lama-lama korban cerita ke orang tuanya karena tersangka tidak memenuhi janjinya. Kemudian orang tua korban melapor ke kami,” jelas Agung.
Akibat perbuatannya nekat menyetubuhi gadis di bawah umur, Fikri harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Dia disangka dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Agung.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)