Jombang – Dua orang penjambret uang nasabah bank Rp 180 juta di Jombang diringkus. Polisi menembak kaki kedua tersangka karena melawan saat ditangkap.
Jambret tersebut berinisial TMI (45) dan PUY (47). Keduanya warga Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan TMI dan PUY diringkus pada Rabu (2/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas terpaksa menembak kaki kedua tersangka karena melawan saat ditangkap.
“Kami lakukan tindakan tegas terukur karena kedua tersangka melawan saat ditangkap,” kata Agung dalam rilisnya, Kamis (3/12/2020).
Agung menjelaskan TMI dan PUY tergolong spesialis penjambretan. Mereka tercatat telah beraksi 12 kali menjambret kalung perempuan di Jombang dalam kurun waktu Agustus-November 2020.
TMI dan PUY kembali beraksi pada Rabu (2/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Nasabah bank berinisial YS, warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang menjadi korbannya.
Saat itu, YS mengendarai sepeda motor Honda Scoopy melintas di Desa Sawahan, Kecamatan Jombang. Perempuan 41 tahun tersebut meletakkan tas ransel berisi uang Rp 180 juta di pijakan kaki sepeda motornya.
Uang tersebut akan dia setorkan ke sebuah bank di Jombang. Sampai di Sawahan gang I, YS dihadang kedua tersangka. TMI dan PUY mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah.
“Salah satu pelaku turun mengambil tas milik korban, kemudian kabur,” terang Agung.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Cristian Kosasih menjelaskan selain meringkus kedua tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain uang tunai hasil menjambret Rp 180 juta, sepeda motor Honda Vario warna merah nopol AG 5638 EAU, serta pakaian dan helm yang digunakan para tersangka saat menjambret tas YS.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)