Banyuwangi – Seorang pria di Banyuwangi dilaporkan karena tidak kunjung menikahi pacar yang disetubuhi hingga hamil. Korban persetubuhan masih di bawah umur.
Pria ini yakni RA (22), warga Kecamatan Gambiran Banyuwangi. Pada Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 24.00 WIB, ia melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih 14 tahun. Saat ini korban hamil 8 bulan.
Kala itu RA mengajak korban untuk menginap di rumahnya. “Korban anak putus sekolah. Saat itu korban dirayu oleh pelaku yang saat itu menginap di rumah tersangka,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Senin (16/11/2020).
Agar korban mau berhubungan badan, RA berjanji akan menikahi korban jika hamil. Namun hingga saat ini pelaku tak kunjung memenuhi janji tersebut.
“Hingga akhirnya korban melaporkan hal itu ke keluarganya. Keluarganya tak terima kemudian melaporkan hal itu ke aparat kepolisian,” tambahnya.
Atas laporan tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celana dalam warna biru, satu buah bra warna merah, satu buah kaus pendek warna putih motif garis bunga, dan satu buah celana pendek warna hitam motif bunga.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara RA mengaku hanya berpacaran selama 1 bulan dengan korban. Sehingga dirinya tak mengetahui jika korban hamil hingga 8 bulan.
“Saya ndak tau kalau hamil. Saya hanya pacaran 1 bulan dengan dia,” ujarnya.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)