Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2021 naik sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, keputusan kenaikan UMP ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan yang melibatkan dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur.
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur menjelaskan, saat berunjuk rasa, para buruh sempat mengajukan kenaikan besaran UMP senilai Rp 600.000.
Namun, setelah Pemprov dan dewan pengupahan melakukan penghitungan dengab berbagai pertimbangan, akhirnya kenaikan UMP sebesar 5,65 persen atau senilai Rp 100.000.
“Jika sudah diputuskan, maka UMP tidak akan lagi berlaku, karena yang berlaku adalah UMK,” kata Khofifah, seperti dikutip dari Tribunjatim, Senin (2/11/2020).
Khofifah juga mengatakan, UMP Jatim masih lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang terendah di Jatim.
Khofifah juga mengatakan, ada sembilan kabupaten yang memiliki nilai UMK terendah, yakni Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan
“Yang mana ke sembilan kabupaten tersebut nilai UMK nya sebesar Rp 1.913.000. Sementara nilai UMP Jawa Timur saat ini (tahun 2020) berada di angka Rp 1.768.000. Sehingga artinya besaran tersebut lebih rendah dibandingkan dengan UMK sembilan kabupaten tersebut,” tandasnya.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2020/11/02/08321721/ump-jatim-naik-565-persen-pemprov-insya-allah-tertinggi-di-indonesia