Sidoarjo – Pelajar SMK di Sidoarjo nekat menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Persetubuhan dilakukan setelah korban diajak pesta miras terlebih dahulu.
Pelaku yakni KK (18) warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Sementara pacarnya masih berusia 16 tahun. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, tersangka menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong di Kecamatan Waru, Jumat (2/10) dini hari.
“Kejadian ini bermula dari ancaman pelaku kepada korban untuk menenggak minuman keras,” kata Ambuka kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/10/2020)
Ambuka menambahkan, awalnya korban menolak. Namun tersangka memaksa disertai ancaman. Persetubuhan pun terjadi. Karena di bawah pengaruh minuman keras, korban tidak bisa melawan aksi bejat tersangka.
Tersangka juga membekap mulut korban agar tidak berteriak. Tersangka mengatakan kepada korban akan segera menikahinya setelah persetubuhan tersebut terjadi.
“Pelaku juga berjanji kepada korban akan segera menikahi korban,” tambah Ambuka.
Ambuka menjelaskan, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya, pihak keluarga tidak terima. Akhirnya melaporkan KK ke polisi yang kemudian menangkapnya. Korban juga telah menjalani visum di RSUD Sidoarjo.
Baju yang dikenakan tersangka dan korban telah disita polisi untuk dijadikan barang bukti. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” pungkas Ambuka.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)