Ribuan pelaku UMKM di berbagai daerah sudah mengajukan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Namun, hingga kini para pemohon ini bingun dan bertanya-tanya apakah pengajuanya lolos atau tidak. Karena tidak ada mekanisme secara online yang bisa dipakai mengakses layaknya bansos maupun bantuan pekerja.
Sementara berdasarkan informasi dari petugas Dinas Koperasi di Daerah Kabupaten/Kota, pelaku UMKM yang lolos pengajuan sebagai penerima BPUM akan menerima SMS notifikasi dari bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Aris Indah Ristanti, Kabid Bina Koperasi Diskumnaker Kota Mojokerto mengatakan, bagi pelaku UMKM yang sudah lolos akan menerima SMS notifikasi dari pemerintah pusat. “Kami hanya mengusulkan, penentuannya langsung dari pusat,” ungkapnya.
Ini Cobtoh SMS notifikasi dari Bank, yang menandakan pemohon sudah lolos :
Pemohon yang sudah mendapat SMS, maka harus segera melakukan proses pencairan dengan datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM atau tempat ia mengajukan permohonan untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“SPTJM ini yang digunakan untuk mencairkan dana di bank. Nanti pihak bank juga meminta kelengkapan lainnya seperti surat keterangan usaha dan foto tempat usahanya dan dananya bis langsung dicairkan,” tandasnya.
Aris juga mengatakan, hingga kini, di Kota Mojokerto sudah ada 1900 pelaku UMKM yang lolos. Sementara 8 ribu lebih masih menunggu infornasi lebih lanjut. “Banyak pelaku UMKM yang bertanya ke kantor, ada yang belum dapat SMS. Kami juga masih minta update dari provinsi tapi belum dapat informasinya,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Susantoso, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupatan Mojokerto. Menurutnya, setiap hari ada puluhan masyarakat yang datang ke kantor menanyakan perkembangan bantuan UMKM.
“Kita hanya bisa menyampaikan, kalau permohonannya sudah diajukan dan silahkan menunggu SMS dari pusat. Sambil kami juga meminta data secara resmi, baik ke Bank maupun ke pemerintH provinsi,” tandasnya.(sma/udi)