Khofifah Sanksi Bupati Jember Faida Enam Bulan Tidak Digaji

Gubernur Khofifah/Foto: Faiq Azmi

Surabaya – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi kepada Bupati Jember, Faida. Sang bupati tidak akan digaji selama 6 bulan.

“Oh iya, karena memang regulasinya seperti itu. Itu juga berlaku pada seluruh bupati di Indonesia,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/9/2020).

Khofifah menjelaskan, sanksi diberikan kepada Bupati Faida karena keterlambatan penyampaian pembentukan Raperda Kabupaten Jember, tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Keputusan Khofifah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 700/1713/060/2020, tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember. Kepgub tersebut memutuskan penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Faida.

Hak-hak keuangan yang dimaksud yakni meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Khofifah pada 2 September 2020. Kepgub tersebut diambil atas dasar pertimbangan Surat Mendagri atas tindak lanjut permasalahan di Jember dan laporan Inspektorat Jatim.

Kepgub itu juga ditembuskan kepada Mendagri RI, Ketua DPRD Jember, Perwakilan BPK Jatim, Inspektur Jatim, Kepala BPKA Jatim dan Kepala BPKA Jember.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :