Jombang – Satlantas Polres Jombang menggerebek arena balap liar di Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito. Dari penggerebekan ini, petugas menyita 26 sepeda motor, serta 40 SIM dan STNK.
Kasatlantas Polres Jombang AKP Haris Darma Sucipto mengatakan, penggerebekan arena balap liar di Desa Budugsidorejo melibatkan Polsek Sumobito dan Unit Turjawali. Selain meresahkan warga sekitar, balap liar juga mengundang kerumunan massa yang berpotensi memicu penyebaran COVID-19.
“Dari penggerebekan balap liar tadi, kami tilang 66 pengendara. Barang bukti yang kami sita 26 sepeda motor, 36 STNK dan 4 SIM,” kata Haris, Senin (7/9/2020).
Untuk menyita 26 sepeda motor dari arena balap tersebut, lanjut Haris, pihaknya menggunakan 3 truk. Saat ini puluhan sepeda motor diamankan di kantor Satlantas Polres Jombang.
“Tindakan tegas ini kami lakukan agar masyarakat sadar pentingnya menaati peraturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan. Keselamatan merupakan kebutuhan dan tanggung jawab bersama,” terangnya.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang Iptu Mulyani menjelaskan, 26 sepeda motor yang disita rupanya bukan hanya milik warga Kota Santri. Namun juga warga Surabaya, Kediri, Mojokerto dan Gresik.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)