Nganjuk – Dituduh mencuri, M Ainus Shofa (28) pengangguran warga Desa Banjarsari Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto diamankan Polsek Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Ini setelah tersangka ditangkap warga usai melakukan aksi pencurian handphone milik pasien di salah satu ruang rawat inap RSUD Kertosono.
Kapolsek Kertosono Polres Nganjuk, Kompol Djamin menjelaskan, kasus tersebut berawal dari salah satu warga sedang menunggu pasien di salah satu ruang perawatan RSUD Kertosono. Tiba-tiba sekitar pukul 02.00 WIB dini hari penunggu pasien tersebut melihat seseorang dengan memakai jaket masuk ke salah satu ruang perawatan pasien rawat inap dan sebentar kemudian keluar dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Penunggu pasien tersebut kemudian mendatangi ruang perawatan yang dimasuki seseorang tersebut dan membangunkan salah satu pasien yang dirawat di ruang tersebut,” kata Djamin didampingi Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Jumat (21/8/2020).
Selanjutnya, dikatakan Djamin, penunggu pasien tersebut bertanya pada pasien di ruangan dan bertanya apakah ada barang yang hilang. Dan setelah diperiksa ternyata handphone pasien ada yang hilang. Dan saat itu juga, penunggu pasien dan pasien yang kehilangan handphone mengejar orang tidak dikenal yang masuk ke ruangan perawatan.
“Sempat terjadi cekcok antara orang tidak dikenal yang masuk ke ruangan perawatan dengan penunggu dan pasien itu yang berhasil mengejarnya,” ujar Djamin.
Cekcok mulut tersebut, ungkap Djamin, membuat sejumlah petugas keamanan RSUD Kertosono berdatangan. Dan mereka pun langsung melakukan pengamanan dan meminta keterangan kepada laki-laki yang akhirnya diketahui bernama M Ainus Shofa.
Dari keterangannya, M Ainus mengakui perbuatanya telah mencuri handphone milik pasien di salah ruang perawatan RSUD Kertosono. Bahkan, aksi pencurian handphone yang umumnya milik pasien sudah dilakukanya hingga lima kali.
“Tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang yang belum bisa dilunasinya,” ucap Djamin.
Atas perbuatanya tersebut, imbuh Djamin, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sumber: tribunnews.com (dikutip sepenuhnya)