Banyuwangi – Polisi telah menahan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Subandik, atas dugaan kasus pengeroyokan dokter jaga RSUD Blambangan. Polisi juga masih memburu 5 oknum LSM terkait kasus tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan penanganan kasus ini dilakukan secara joint investigation antara Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Sub direktorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
“Jadi penanganan kasus ini perpaduan antara Polresta Banyuwangi dengan Polda Jawa Timur. Mulai dari penyelidikan, pengembangan, hingga penyidikan kasus,” ujar Arman, Jumat (7/8/2020).
“Berhubungan dengan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan secara berkelompok ini, kita sedang kembangkan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Sehingga orang-orang yang memang melakukan tindak pidana tersebut harus bertanggung jawab dengan tindak pidana yang dilakukan,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah mengantongi 5 nama oknum LSM GMBI yang diduga turut serta melakukan kasus penganiayaan tersebut.
“Yang kita ketahui ada sekitar 5 orang (DPO). Sudah kita kantongi identitasnya,” kata Arman.
Proses pengembangan kasus ini, dimulai dari olah TKP. Kemudian dikembangkan pada tahapan siapa saja pelaku penganiayaan tersebut.
“Dari sana bisa dilihat siapa yang melakukan sebenarnya, sehingga kasusnya utuh,” tegasnya.
Seperti diketahui, seorang dokter jaga RSUD Blambangan, dr K menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum yang diduga anggota LSM GMBI, pada hari Senin malam, (27/8/2020). Kasus ini pun langsung dilaporkan oleh korban ke kepolisian setempat.
Setelah melakukan olah TKP dan memanggil sejumlah saksi, Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi Subandik sebagai tersangka pada tanggal 3 Agustus 2020. Tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.