Surabaya – Polisi menangkap pria yang menjadi pelaku penusukan terhadap bosnya sendiri. Korban melakukan penusukan saat bosnya sedang tidur. Korban ditusuk lima kali.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam mengatakan percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban IPW terjadi pada Senin (27/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasinya adalah sebuah kamar kos di belakang SPBU Jalan Ir Sukarno Hatta.
“Tersangka MEA warga Pradah Kali Kendal,” kata Enny kepada wartawan di Polsek Mulyorejo, Senin (27/7/2020).
Enny menjelaskan awalnya pelaku merupakan pegawai dari korban yang merupakan warga Denpasar, Bali. Mereka tinggal satu kos. Korban merekrut tersangka untuk menjadi pegawainya dengan pekerjaan serabutan sejak 18 Juni 2020.
“Tersangka bekerja serabutan dan diberi tugas mem-posting untuk lamaran pekerjaan via Facebook,” ungkap Enny.
Saat bekerja, kata Enny, pelaku merasa tersinggung atas perilaku korban. Setiap apa yang dilakukannya dinilai selalu salah oleh korban.
“Pekerjaan saya selalu dinilai tidak benar. Saya juga diancam di usir dan tidak dibayar,” kata pelaku.
Pelaku sendiri mengaku akan dibayar Rp 1 juta selama bekerja ikut korban. Namun 8 hari bekerja, ia tidak betah karena selalu disalahkan. Sebelum melakukan penusukan, pelaku ingin meminta gaji bekerja selama 8 hari, namun tak dikabulkan.
“Karena sakit hati, pelaku mempunyai spontanitas menghabisi korban. Pada saat korban tidur pulas, pelaku mengambil pisau kecil di wastafel dan ditusukkan sebanyak lima kali kepada korban,” ungkap Enny.
“Mulai dari kepala, kemudian (korban) kaget terbangun, korban kemudian dikejar dan ditusuk kena tangan dan dada. Saat petugas datang tersangka mencoba melarikan diri akhirnya bisa tertangkap dan korban kami lakukan pertolongan ke Rumah Sakit dr Soetomo,” lanjut Enny.
Tersangka terancam dijerat pasal 340 juncto 53 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan.