Mojokerto – Perampok uang milik pabrik jaring ikan PT Daiyang Jaya Abadi berhasil diringkus. Dua pelaku ditembak polisi pada bagian kakinya karena melawan saat ditangkap.
Pelaku perampokan nasabah bank tersebut berjumlah tiga orang. Yang pertama Angga Ismawahyudi (30), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Pasuruan. Kemudian Husin R (53), warga Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya. Serta Hariyanto (48), warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
“Setelah kami kumpulkan alat bukti, awalnya kami tangkap tersangka HR (Hariyanto), berkembang ke tersangka AG (Angga) dan HS (Husin),” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (20/7/2020).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka diringkus di tempat berbeda oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Hariyanto diringkus di simpang 4 Puri, Kecamatan Puri, Mojokerto, sekitar pukul 17.00 WIB. Husin ditangkap di Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pukul 22.39 WIB. Sedangkan Angga diringkus di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan pada Kamis (16/7) pukul 03.15 WIB.
“Dari penangkapan tersangka, kami sita sejumlah barang bukti. Salah satunya pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi di parkiran Bank Mandiri Cabang Pembantu Kecamatan Ngoro sama dengan rekaman CCTV,” terang Dony.
Tersangka Angga dan Hariyanto terpaksa dilumpuhkan polisi karena melawan saat ditangkap. Angga menderita satu luka tembak di kaki kanannya. Sedangkan Hariyanto tertembak di kedua kakinya.
Dony menjelaskan, ketiga tersangka merupakan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Komplotan ini sudah beraksi 5 kali dalam kurun waktu 2008 sampai 2020. Yaitu dua kali di Kabupaten Mojokerto, masing-masing satu kali di Pasuruan, Malang dan Gresik.
Ketiganya tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama. Angga dan Husin pernah diringkus di Pasuruan tahun 2015 dan di Malang tahun 2017. Sedangkan Hariyanto diringkus di Jombang tahun 2008 dan di Kota Blitar tahun 2016.
“Mereka spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Target mereka nasabah bank. Mereka mengambil barang berharga di dalam mobil setelah memecahkan kacanya,” ungkap Dony.
Saat beraksi di tempat parkir Bank Mandiri Ngoro, Senin (8/6), komplotan ini menyasar Yuyun Sekaringtyas (40), karyawan PT Daiyang Jaya Abadi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Saat itu korban usai mengambil uang tunai Rp 259 juta milik perusahaan dari Bank BCA Ngoro.
Uang tersebut dikemas korban dengan kantong plastik, lalu diletakkan di bawah kursi penumpang sisi depan mobil Daihatsu Xenia nopol N 1722 V. Selanjutnya, korban bersama sopirnya turun untuk mengambil uang di Bank Mandiri Ngoro. Saat itulah Angga dan kawan-kawan memecah kaca mobil dan mencuri uang pabrik jaring ikan tersebut.
“Hasil pencurian di depan Bank Mandiri dibagi tiga oleh para tersangka. Mereka menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli aset tanah, barang-barang elektronik dan kendaraan bermotor,” jelas Dony.
Dari hasil merampok di depan Bank Mandiri Ngoro saja, Angga menerima bagian Rp 86 juta. Sedangkan Husin dan Hariyanto masing-masing mendapatkan Rp 85 juta dan Rp 87 juta.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 8 tahun penjara,” pungkas Dony.