Banyuwangi – Sindikat penipuan online di Indonesia dibongkar. Tiga pelaku penipuan dengan modus meretas nomer telepon dan WhatsApp ditangkap. Sementara 14 orang pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terbongkarnya sindikat penipuan online ini bermula dari laporan 16 orang yang nomor HP dan WA-nya diretas.
“Jadi pada tanggal 15 Juni 2020, kita menerima LP dari 16 orang yang nomor HP dan WA nya diretas,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Selasa (30/6/2020).
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan patroli siber untuk melacak keberadaan pelaku. Hingga akhirnya menangkap 3 orang pelaku.
“Tiga orang yang berhasil kita tangkap yakni Sy, AM, dan AA. Sedangkan 14 pelaku lainnya masih DPO,” kata Kapolresta.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 30 kartu ATM dan 250 rekening berbagai bank. Selain itu ada pula HP pelaku dan uang miliaran rupiah di dalam rekening.
“Kita juga berhasil amankan barang bukti berupa 250 kartu rekening dan 30 buah ATM berbagai bank,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.