Mojokerto – Pembunuh Vina Aisyah Pratiwi (20) yang mayatnya dibuang di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto membuat pengakuan mengejutkan.
Pengakuan pembunuh gadis Sidoarjo ini diucapkan di depan wartawan setelah ditangkap tim Polres Mojokerto.
Pembunuh gadis Sidoarjo ada dua oreang yakni Mas’ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka Mas’ud merupakan teman dekat dan tetangga korban sekaligus otak pembunuhan tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menjelaskan penangkapan tersangka di lokasi berbeda yaitu tersangka Mas’ud di jalan raya Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan, tersangka Rifat ditangkap saat bekerja di warung warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kamis (25/6/2020) pukul 16.00 WIB.
“Pelaku utama adalah tersangka Mas’ud dan tersangka Rifat turut terlibat membunuh korban,” jelasnya dalam keterangan Pres Release di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Ia mengatakan latar belakang motif pembunuhan dipicu persoalan personal yakni korban meminjam uang pada tersangka Mas’ud. Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp. 40 juta.
“Tersangka melakukan tindakan pembunuhan berawal dari permasalahan utang piutang,” ujarnya.
Menurut dia, tersangka Mas’ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.
Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
“Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp.40 juta,” ungkapnya.
Tersangka Mas’ud mengaku sakit hati lantaran korban tidak kunjung membayar utang.
Korban meminjam uang secara bertahap sejak Januari 2020. Hasil uang pinjaman itu dipakai korban biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.
“Ya saya kesal karena dia (Korban, Red) sudah janji akan melunasi utang tapi ternyata tidak dibayar,” ucapnya.
Tersangka memberikan toleransi batas waktu agar korban membayar utang yang sesuai kesepakatan akan mengembalikan sebelum lebaran.
Saat itu, korban menjanjikan akan membayar utang menunggu gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan dari kartu ketenagakerjaan.
Korban belum dapat membayar karena sudah tidak bekerja di salah satu perusahaan kawasan Pasuruan.
“Jumlah utang kurang lebih Rp.40 juta sejak Januari 2020 saya butuh uangnya karena itu juga milik orang tua,” ujar tersangka Mas’ud.