Nekat Jambret Tas Ibu Muda di Bojonegoro, Pria Asal Blora Ditangkap

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus curas/Foto: M. Sudarsono


Bojonegoro – Aksi penjambretan terjadi di Bojonegoro, di mana pelakunya menyasar perempuan yang melintas di jalanan sepi saat tengah malam.

Aksi yang dilakukan Ahmad Rofii (26), warga Desa Nglanjuk, Kecamatan Cepu, Blora, Minggu (31/6/2020), di Jalan Wr Supratman, Kelurahan Kadipaten, Kec/Kab Bojonegor itu, membuat korbannya RA (Pr, 25) Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, tak kuasa melawan.

Hingga barang bawaannya di dalam tas berupa dua handphone dan uang tunai Rp 2 juta raib.

“Modusnya menyasar perempuan yang seorang diri mengendarai motor di jalanan sepi, lalu dilakukan penjambretan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, Minggu (21/6/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah mendapat laporan penjambretan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa 16 Juni 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit doshbook handphone, satu hand phone samsung dan sepeda motor.

“Pelaku sudah kita amankan, akibat perbuatannya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/21/penjambret-bojonegoro-sasar-korban-perempuan-di-jalan-sepi-uang-jutaan-rupiah-raib

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :