Malang – Pria di Kota Malang menjadikan anak kandung sebagai budak seks selama 5 tahun. Ia tega menyetubuhi korban meski darah dagingnya sendiri.
Tersangka berinisial EKF (43). Kini ia mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Malang Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, pelaku telah menyetubuhi korban sejak 2014. Kala itu, korban masih berusia 13 tahun. Aksi bejat sang ayah pada darah dagingnya sendiri berlangsung hingga saat ini, saat korban sudah berusia 18 tahun.
Awalnya, korban terpaksa tinggal bersama tersangka, setelah EKF dan ibunya bercerai. Nahas, korban justru menjadi budak seks ayahnya.
Setelah tak kuat menahan penderitaan, korban akhirnya mengadu kepada sang ibu. Sang ibu naik pitam dan mengantar korban melapor kepada aparat kepolisian. Tak lama setelah menerima laporan, polisi mengamankan tersangka.
“Pelaku sudah kita amankan, statusnya masih ayah kandung korban sendiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Azi menyampaikan, proses penyidikan kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Sesuai keterangan korban yang diperkuat pengakuan pelaku, tindakan asusila yang dilakukan sampai kepada hubungan layaknya suami istri.
“Korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku. Ketika selesai, pelaku memberikan uang dan mengancam korban untuk tak menceritakan kepada orang lain,” terang Azi.
Halaman selanjutnya ⇒