Petani asal Lubuk Raja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Sakir (49) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena nekat mencabuli bocah berusia 5 tahun.
“Pelaku SK diamankan karena ia mencabuli anak di bawah umur. Di mana korban masih berusia 5 tahun,” ucap Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat, Jumat (15/5/2020).
Arif mengatakan pencabulan terjadi pada April lalu sebelum masuk bulan Ramadhan. Korban yang saat itu tengah bermain pasir di halaman rumahnya di Desa Rejo, Lubuk Raja, dipanggil oleh pelaku.
“Korban dipanggil untuk masuk ke rumah. Ketika itu korban sedang sama temannya main dan dicabuli di dalam rumah,” tegas Arif.
Orang tua korban yang tak terima setelah mendengar pengakuan anaknya langsung emosional. Mereka langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres OKU.
Terpisah Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Wahyu, mengatakan saat kejadian korban diikat dan mulutnya dilakban. Sakir tega mencabuli korban karena tak tahan ditinggal istrinya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
“Alasannya karena ditinggal istrinya kerja di luar negeri, sebagai TKW. Terjadi aksi itu, di mana tangan korban diikat dan mulut juga dilakban,” katanya.
Atas laporan orang tua korban, Satreskrim kemudian mengamankan pelaku di rumah pada Kamis (14/5) petang. Pelaku bahkan telah ditahan dan dijerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.