Madiun – Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, memperpanjang masa penutupan tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya hingga 12 Juli. Diskotek, karaoke, dan sejenisnya, dinilai masih belum memungkinkan untuk dibuka.
Wali Kota Madiun Maidi menjelaskan, perpanjangan masa tutup tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Madiun tanggal 2 Juni 2020 tentang Perpanjangan Peningkatan Kewaspadaan Covid-19 Nomor 443.32/1551/401.023/2020. Meski begitu, pemkot mengizinkan diskotek, karaoke, warnet, dan sejenisnya yang memiliki restoran untuk buka mulai 5 Juni. Dengan syarat, tetap melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah persebaran Covid-19. “Hanya restorannya saja yang boleh buka. Tempat hura-huranya tidak boleh. Ini masih masa pandemi,” kata Maidi seperti dilansir dari Antara.
Maidi menilai, THM memiliki risiko besar untuk menjadi perantara penyebaran Covid-19. Apalagi, ketika pengunjung ramai. Atas pertimbangan itu, pemkot menunda pembukaan THM hingga Juli.
Wali Kota juga menegaskan kepada pengusaha THM agar mematuhi aturan. Meski nanti diperbolehkan buka, mereka tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, dengan mengurangi ketersediaan ruangan untuk karaoke. Serta, menjaga jarak di antara pengunjung.
Maidi menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Madiun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan. Khususnya, terkait protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19.
“TNI/Polri bersama Satpol PP nanti turun ke jalan untuk menghalau kerumunan warga. Kalau masyarakat bisa mematuhi aturan, Kota Madiun bisa jadi contoh bagi daerah lain,” terang Maidi.
Sesuai data, hingga 4 Juni, kasus positif Covid-19 di Kota Madiun mencapai lima orang, dengan dua orang di antaranya dinyatakan sembuh dan sisa kasus sebanyak tiga orang.