Probolinggo – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kian dekat. Para calon peserta didik asal Kabupaten Probolinggo yang hendak melanjutkan ke jenjang SMK di Kota Probolinggo, bisa bernapas lega. Sebab, bisa bebas memilih.
Sejauh ini, untuk SMK pemerintah tidak menerapkan sistem zonasi. Berbeda dengan SMA. Terutama di Kota Probolinggo. “Ada perbedaan pelaksanaan PPDB SMA-SMK. Untuk PPDB SMA di Kota Probolinggo, dilakukan sistem zonasi. Sedangkan, untuk SMK tidak ada zonasi,” ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Probolinggo Kiswanto.
Karena di SMK tidak ada zonasi, maka siswa dari wilayah Kabupaten Probolinggo bisa mendaftar di SMK di Kota Probolinggo. “Kuota zonasi minimal 50 persen. Sedangkan, 50 persen lainnya terbagi untuk afirmasi (keluarga miskin), orang tua pindah tugas, jalur prestasi perlombaan, serta jalur prestasi dari nilai rapot,” jelasnya.
Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai zona tempat tinggal atau luar zona pada zona yang berbatasan. Sedangkan, untuk SMK karena tidak ada zonasi, maka masuk dalam jalur reguler dengan kuota 75 persen pagu. Sedangkan, 25 persennya terbagi untuk jalur afirmasi, jalur perpindahaan orang tua, dan jalur prestasi perlombaan.
Saat ini pelaksanaan PPDB SMA-SMK dilaksanakan secara online. Kecuali, untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri. Pendaftaran SMK melalui jalur zonasi akan dimulai pada 22-24 Juni 2020. Sedangkan, jalur reguler akan dilakukan pada 25-27 Juni 2020. Untuk jalur afirmasi, pindah tugas, dan jalur prestasi, akan dibuka mulai 15-16 Juni 2020.