Sempat Buron 5 Bulan, Pencuri di Rest Area Tol Madiun Ditangkap

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto. (Foto: Arif Wahyu Efendi)


Madiun – Lima bulan buron, satu dari empat pelaku pencurian di rest area jalan tol Madiun KM 626 A akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun. Aditya Sanjaya (23), warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan ditangkap saat bersembunyi di kawasan sekitar Terminal Kalideres, Jakarta, pada akhir April lalu.

“Satu pelaku berhasil ditangkap di Jakarta pada April 2020. Tiga pelaku lainnya masih menjadi buron,” kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (19/5/2020).

Menurut Eddwi, kawanan ini sulit ditangkap karena selalu berpindah pindah tempat dan berpencar. Selama pelarian, polisi sempat mengendus keberadaan mereka di Palembang, Jakarta, Solo dan sejumlah kota besar lainya.

“Para pelaku ini sering berpindah-pindah. Itu yang membuat petugas cukup lama menangkapnya,” ucap perwira dengan dua melati di pundaknya itu.

a menjelaskan, a para pelaku merupakan kawanan spesialis pencurian di rest area tol. Sasarannya adalah barang berharga di dalam mobil yang diparkir di rest area tol, saat pemilik mobil istirahat.

“Jadi mereka ini pura-pura istirahat di rest area sambil mengamati targetnya. Begitu mendapat kesempatan langsung diambil barang yang telah menjadi incarannya, lalu kabur dengan mobil yang digunakan kelompoknya beraksi itu. Pengakuanya di lokasi yang sama sudah dua kali,” kata Eddwi.

Terakhir aksi kawanan itu terjadi pada Kamis (15/12/2019) sekitar pukul 02.00 WIB di rest area jalan tol Madiun KM 626 A, masuk Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korbannya seorang perempuan yang berhenti dan istirahat di rest area tersebut setelah menempuh perjalanan dari Semarang dengan tujuan Surabaya.

Aksi para pelaku itu terekam kamera CCTV milik pedagang di rest area tol. Korban sempat mengejar pelaku yang mencuri tasnya yang berisi handphone serta uang tunai Rp1,5 juta. Usai beraksi, pelaku kemudian masuk ke mobil kawanannnya dan melarikan diri dengan melompati trotoar pembatas parkir, ke arah Surabaya. Sejak saat itu jejak para komplotan ini sulit diendus.

Tiga rekan pelaku yang saat ini masih buron adalah Ponani, Pian, dan Lukman. Keempat pelaku merupakan warga desa Say Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel. Polisi mengimbau seluruh pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri.

“Untuk pelaku yang sudah tertangkap akan terus dilakukan proses penyidikan. Tersangka Aditya Sanjaya akan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara yang belum tertangkap akan terus kami kejar. Kami imbau mereka menyerah,” tutur Kapolres.

Sumber: https://news.okezone.com/read/2020/05/20/519/2216779/lima-bulan-buron-pencuri-spesialis-rest-area-tol-ditangkap-polisi

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :