Bondowoso – Polisi mengamankan dua anggota jaringan pembuat dan pengedar petasan antarkota. Dari tangan pelaku diamankan ratusan selongsong dan petasan sudah jadi berbagai ukuran.
Para pelaku yakni Samsul Arifin (34), warga Desa Karang Melok dan Surahmad (37), warga Desa Kemirian, Tamanan. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami tangkap tadi malam. Mereka ini merupakan jaringan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung AB dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).
Agung mengatakan kedua pelaku akan dibidik dengan pasal 1 ayat (1), UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Dari hasil pengembangan, kata Agung, kedua pelaku tersebut ternyata merupakan jaringan peredaran petasan di Bondowoso dan beberapa daerah sekitar. Dua pelaku mendapatkan bahan peledak petasan dari pelaku yang sudah tertangkap lebih dulu sebelumnya.
“Dua pelaku ini bertugas membuat membuat petasan lalu mengedarkan. Sedangkan bubuknya dipasok jaringan lainnya. Mereka ini rupanya bagi-bagi tugas,” tandas Agung.
Sebelumnya, seorang pembuat dan pengedar bahan peledak berupa bubuk petasan ditangkap di Bondowoso, Selasa (19/5/2020). Pelaku diduga merupakan anggota jaringan pengedar petasan antarkota.
Pelaku yakni adalah Andika (40), warga Desa Gunung Anyar, Tapen. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan bahan peledak berupa serbuk bahan baku mercon sebanyak 14 kg serta alat-alat pembuatnya.