Bondowoso – Seorang pembuat dan pengedar bahan peledak berupa bubuk mercon kembali ditangkap di Bondowoso. Pelaku merupakan anggota jaringan pengedar mercon antarkota.
Pelaku yakni Andika (40), warga Desa Gunung Anyar, Tapen. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan bahan peledak berupa serbuk bahan baku mercon sebanyak 14 kg serta alat-alat yang digunakan untuk membuat.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengungkapkan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Kami juga masih mengejar anggota jaringan lainnya. Semoga segera terungkap dan segera kami bongkar jaringan lainnya,” kata Erick Frendriz, kepada wartawan di mapolres, Selasa (19/5/2020).
Dia menambahkan Erick, pelaku terancam melanggar Pasal 1 ayat (1), UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres mengungkapkan, pengakuan sementara pelaku, bahan peledak mercon tersebut merupakan pesanan seseorang yang akan membuat mercon untuk memyambut Lebaran. Tapi polisi tak percaya begitu saja. Karena dari rumahnya ditemukan banyak peralatan untuk membuat mercon.
“Jika melihat peralatan yang diamankan dari rumahnya, sepertinya sudah profesional dalam produksi obat mercon. Bisa juga mereka jaringan peredaran mercon antarkota,” imbuh AKBP Erick Frendriz.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan secara intensif. Hal itu untuk menelusuri dari mana asal bubuk mesiu bahan baku pembuat mercon tersebut. Karena pengakuan sementara pelaku, bahan baku tersebut didapat dengan cara membeli.
Sebelumnya, 2 pembuat dan pengedar obat mercon ditangkap. Mereka diduga anggota jaringan pengedar mercon antarkota. Kedua pelaku yakni Abdul Muis (21) warga Desa Pujer Baru dan Abduh (37) warga Desa Suci Lor. Keduanya di Kecamatan Maesan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan serbuk bahan baku mercon sebanyak 2 kg.