Khofifah: Perusahaan Wajib Beri THR Idul Fitri

Gubernur Khofifah senam bersama para buruh sebelum ada wabah Corona/sumber: news.detik.com


Surabaya – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, seluruh perusahaan di Jatim wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Termasuk kepada karyawan yang kena PHK.

“Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5/2020).

Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap, dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020), berhak menerima THR. Sedangkan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.

Terkait besaran THR, Khofifah menjelaskan bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

“THR sudah diatur dalam Permenaker No 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Jangan sampai, lanjut Khofifah, perusahaan menggunakan alasan pandemi COVID-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.

Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

“Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, Menaker menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan disnaker kab/kota bersama serikat pekerja, untuk bersinergi dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5009574/khofifah-sebut-perusahaan-wajib-keluarkan-thr-idul-fitri

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :