Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Polisi Tulungagung di Facebook, Pemilik Akun Ngaku Diretas

Postingan yang dinilai melanggar hukum/sumber: news.detik.com


Polisi menyelidiki unggahan ujaran kebencian dan caci maki terhadap Polsek Ngunut Tulungagung yang disebar di media sosial. Namun saat dimintai keterangan, pemilik akun berdalih media sosialnya telah diretas.

Kapolsek Ngunut Kompol Siti Munawaroh mengatakan, ujaran kebencian itu dibuat pelaku di Facebook dengan akun Wahyu Putro. Pada unggahan pertama, pelaku mencaci maki polisi Ngunut dengan kata-kata tak pantas.

Pada unggahan kedua, pelaku kembali mencaci maki dan menantang anggota polisi yang tidak terima dengan tulisannya, agar mendatangi rumahnya. “Polisi Ngunut kbh Rai as* sembarang, ora oleh ancen polisi ngunut gat*l Kabeh lek polisi ngunut nesu kog golek ii aq omahku Kaliwungu Prapatan Suwi ngalor jenengku adit: polisi ngunut as* gatel rai baj*ngan,” tulis akun Wahyu Putro.

Terkait ujaran kebencian itu, Unit Reskrim Polsek Ngunut telah memanggil pemilik akun R untuk dimintai keterangan di kantor polisi. Dari hasil interogasi, R mengakui jika akun Facebook Wahyu Putro tersebut adalah miliknya. Namun ia membantah telah mengunggah konten ujaran kebencian.

“R beralasan jika akunnya telah dibajak orang lain dan dimanfaatkan untuk mengunggah ujaran kebencian tersebut,” kata Siti, Kamis (30/4/2020).

Saat pemeriksaan, R juga berdalih jika selama tiga bulan terakhir tidak aktif menggunakan media sosial Facebook. Sehingga tidak mengetahui terkait adanya unggahan itu. R meminta maaf atas kejadian itu dan siap membantu kepolisian untuk mengungkap orang yang meretas media sosialnya.

“Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Kami dalami dulu siapa sebetulnya yang mengunggah itu. Kalau pemilik akun ini anaknya masih SMP. Dia juga bingung saat kami mintai keterangan,” jelasnya.

Kapolsek menduga ujaran kebencian itu dilatarbelakangi oleh adanya pembatasan aktivitas masyarakat, terutama kebiasaan nongkrong di warung kopi selama masa pandemi Corona.

“Dugaannya mengarah ke situ. Namun bisa kami jelaskan bahwa kebijakan pembatasan itu adalah kesepakatan bersama dan sebagai upaya dalam meminimalisir penularan Virus Corona,” imbuh Siti.

Pihaknya berhadap masyarakat bijak dalam memanfaatkan media sosial dan tidak melakukan aksi provokasi. Terlebih pada masa tanggap darurat COVID-19, masyarakat diimbau untuk mematuhi arahan yang dikeluarkan pemerintah agar wilayahnya terbebas dari penularan virus Corona.

“Persoalan ini menjadi atensi serius bagi kami, karena sudah menyangkut institusi. Kami akan berusaha untuk mengungkap pelakunya,” pungkas Siti.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4997192/kasus-caci-maki-polisi-di-facebook-pemilik-akun-ngaku-diretas

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :