Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia patroli pada Rabu (22/4/2020) malam.
Razia tersebut menyasar sejumlah tempat yang disinyalir digunakan praktik karaoke ilegal.
Alhasil, petugas mendapati satu titik karaoke ilegal di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
“Kita dapati karaoke ilegal berkedok cafe,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban Joko Herlambang.
Dijelaskannya, cafe bernama Sang Prabu tersebut milik dari Heni (36), warga Kecamatan Rengel.
Saat dirazia, petugas mengamankan tiga pemandu lagu yang semuanya merupakan warga luar Tuban.
Ketiganya EA (21) asal Kecamatan Cepu dan U (17), asal Kecamatan Randu Belatung, Kabupaten Blora. Sedangkan RN (20), asal Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
“Pemandu lagu dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan lebih lanjut, sedangkan pemilik akan diberikan surat panggilan,” terangnya.
Ditambahkannya, razia yang dilakukan ini adalah dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.
Selain itu juga diberlakukan sosialisasi tentang penerapan Pshycal Distancing untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
“Ini untuk menyambut bulan suci Ramadan, kita juga melakukan sosialisasi untuk pencegahan penyebaran covid-19,” pungkasnya.
Sumber : https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/23/3-pemandu-lagu-diciduk-petugas-gabungan-saat-razia-karaoke-ilegal-di-tuban-mereka-warga-luar-kota