Patroli Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan selingkuh di dalam kamar kosnya Jl Setono, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, Sabtu (18/4/2020) petang.
Saat petugas tiba di lokasi, kondisi kamar kos yang ditempati pasangan yang belum terikat tali pernikahan pintu kamarnya tertutup.
Petugas butuh waktu beberapa menit menunggu sampai pintu kamar dibuka penghuninya. Benar saja di dalam kamar ada sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri.
Keduanya masing-masing, ASR (34) warga Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri bersama dengan IS (41) warga Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Selanjutnya ASR dan IS dibawa petugas patroli ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Saat petugas tiba pintu kamarnya tertutup,” jelas Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Sabtu (18/4/2020).
Setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, keduanya dilakukan serah terima kepada perwakilan keluarganya.
Dari status keduanya di KTP masing-masing telah memiliki suami dan istri.
Serah terima ASR dilakukan dengan salah satu kerabat yang menjemputnya. Sedangkan IS diserahterimakan langsung kepada istrinya SG (40).
Kepada petugas satpol PP, SG selaku istri yang sah mengucapkan terima kasih atas tindakan petugas dan memohon maaf atas kesalahan yang telah dilakukan suaminya.
Nur Khamid menjelaskan, pasangan bukan suami istri yang diamankan petugas diduga merupakan kasus perselingkuhan.
“Kami akan panggil pengelola tempat kosnya. Bila terbukti melakukan pembiaran kasus tindak asusila, terancam ditutup,” tandasnya.
Sumber : https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/18/pasangan-selingkuh-di-kediri-diamankan-di-kamar-kos-sang-istri-minta-maaf-atas-kelakuan-suaminya