Aksi dukun palsu menipu dengan modus mengandakan uang. Korbannya adalah warga Banyuwangi yang berniat terbebas dari utang. Sementara dalam aksinya, pelaku menggunakan Al-Quran untuk tipu daya saat menggelar ritual.
Pelaku adalah Riyanto alias Suryanto (67) warga Dusun Klontang, Desa Gendoh, Kecamatan Singojuruh. Sementara korban Nur Aini (58) warga Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari.
“Korban dan pelaku sudah kenal. Saat itu korban curhat jika terlilit utang. Pelaku menawarkan diri untuk menggelar ritual menarik uang ghaib,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, saat rilis online yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (17/4/2020)
Korban kemudian melaporkan penipuan tersebut. Wanita tersebut mengaku tertipu hingga Rp 383 juta akibat ulah dukun palsu yang mengklaim bisa menggandakan uang dengan ritual.
Pelaku yang memang dikenal sebagai orang pintar itu mengaku dapat memanggil uang gaib dengan nilai milyaran rupiah.
“Karena tergiur, lalu korban menjual tanah sawah dan tanah kapling, serta sepeda motor miliknya. Dan uang hasil penjualan sebesar Rp 383 juta diserahkan kepada terlapor. Padahal hutang korban hanya sekitar Rp 100 juta,” tambahnya.
Setelah menerima uang, pelaku menyiapkan acara ritual, berbekal peralatan berupa baskom, dupa, lilin dan piring yg terbuat dari tanah dan selembar kain warna hijau. Pelaku mulai melakukan ritual penggandaan uang di salah satu kamar rumah korban.
Uang dimasukkan ke dalam baskom, kemudian diberi Al Quran lalu ditutupi kain. Saat ritual berlangsung, korban disuruh membaca mantra yang diajari pelaku sebanyak mungkin. Usai pelaksanaan ritual korban dan istrinya dipanggil dan ditunjukkan uang yang menurut pelaku didapat dari ritual.
“Ritual itu dilakukan pelaku selama 4 hari berturut-turut. Setelah itu pelaku pamit pulang dan berpesan agar korban tidak membuka kamar tempat ritual sebelum 7 hari dan atas seijin terlapor,” tambah Arman.
Korban pun percaya karena melihat dengan mata kepala sendiri jika ada sejumlah uang yang tampak banyak di baskom baskom tersebut. Namun, setelah 7 hari, korban menghubungi pelaku namun tidak juga diizinkan untuk membuka kamar. Hal itu pun membuat korban menjadi curiga. Karena tidak ada kejelasan kapan uang hasil penggandaan bisa digunakan, korban akhirnya nekat membuka kamar.
Di dalam kamar tersebut korban hanya mendapati peralatan untuk ritual. Sedangkan seluruh uang sudah tidak ada. Merasa ditipu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi, sebelum kemudian ditangani Polsek Rogojampi.
Polisi segera melakukan pemeriksaan pada korban dan sejumlah saksi. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, Polisi akhirnya mencari tersangka. Tersangka sendiri diamankan saat mencoba melarikan diri ke luar kota.
“Pelaku diamankan petugas dari Polsek Cluring. Saat itu pelaku sedang berada di dalam mobil berplat N 1383 TL. Pelaku kemudian diserahkan ke kita,” imbuhnya
Dari keterangan tersangka, ternyata uang hasil menipu yang diperolehnya juga disetorkan ke salah seorang yang mengaku bisa menggandakan uang. Jadi seolah penipu tersebut juga ditipu orang.
“Uangnya disetor ke Jawa Barat, katanya untuk digandakan juga. Kita himbau masyarakat agar berhati-hati dengan modus semacam ini. Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan,”ungkasnya.
Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4981270/alih-alih-ingin-terbebas-utang-dukun-palsu-ini-justru-menghuni-kantor-polisi