Seorang bapak berinisial WH (33) diamankan polisi karena mencabuli tiga anak tetangganya. Nafsu yang tak terkontrol mendorong tersangka berbuat cabul. Ketiga korban masih di bawah umur.
Kapolres Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk tanggal kejadian tidak diketahui persis kapan, tetapi terjadi pada kurun waktu Febuari 2020. Ada tiga korban yakni masih TK, kelas 1 SD dan kelas 2 SD,” ujar Leonardus saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (13/4/2020).
Dikatakan Leonardus, tersangka melakukan perbuatan cabul ketika sang istri tidak berada di rumah. Para korban mulanya dipanggil untuk dimintai memijat punggung tersangka.
“Modusnya hampir sama ketiga korban disuruh memijat dan menginjak bagian punggung tersangka. Lalu, tersangka mulai melakukan perbuatan cabul dengan awalnya melepas celana yang dikenakan korban dan kemudian melakukan hal-hal yang tidak pantas terhadap korban,” tegas Leonardus.
Untuk menutupi perbuatannya, lanjut Leonardus, tersangka memberi uang kepada para korban dengan alasan untuk membeli jajanan.
“Besaran uang yang diberikan variatif, dari mulai Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu. Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka meminta korban keluar rumahnya,” sambung Leonardus.
Leonardus menambahkan kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya yang segera meneruskannya ke Polresta Malang Kota. Hasil penyelidikan kemudian mengungkap adanya korban lain hingga sebanyak tiga orang itu.
Sumber : detik.com