Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perubahan skema pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2020. Selain itu, besaran Dana BOS juga ditambah.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com dari laman resmi kemenkeu.go.id menyatakan bahwa perubahan skema pencairan besaran Dana BOS ini merupakan sinergy bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekaligus Sinergy dengan Kemendagri terkait pengelolaan Dana Desa.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, pada tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan naik sebesar 6,03% menjadi Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa.
Dana BOS ini dibagi menjadi 3 jenis, Pertama adalah Bos Reguler diperuntukkan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru.
Kedua adalah BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang berkinerja baik meningkatkan rapor mutu pendidikan agar mencapai standar nasional pendidikan.
Sedangkan yang ketiga adalah BOS Afirmasi yang digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).
Sementara besaran Dana Bos Regular alokasinya dibagi per unit cost (Rp/siswa) yang mengalami kenaikan masing-masing tingkatan sebesar Rp 100 ribu dibanding Tahun 2019.
Untuk dana BOS reguler yang SD/MI sebesar Rp900.000, untuk SMP/MTs sebesar Rp1,1 juta dan tingkat SMA naik menjadi Rp1,5 juta. Sedangkan khusus untuk SMK naik sebesar Rp 200 ribu menjadi Rp1,6 juta. Sementara untuk Diksus tidak berubah sebesar Rp2 juta.
Selain ada perubahan besaran Dana BOS, proses pencairan Dana BOS tahun 2020 juga lebih cepat dan dibago menjadi 3 tahap. Pencairan tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September dengan pembagian 30 persen, 40 persen dan 30 persen.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur