Peredaran narkoba di Jombang ternyata sudah merambah ke kalangan perangkat desa. Setidaknya ini terungkap setelah Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus seorang Sekdes yang kedapatan hobby mengkonsumsi sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku yang ditangkap polisi diketahui bernama Radityo Wisnu Murti (24) warga Dusun Slaji, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Jombang yang juga bertugas sebagai Sekdes di desa tersebut.
AKP Mochamad Mukid, Kasatreskoba Polres Jombang mengatakan, oknum Sekdes ini ditangkap di rumahnya pada Sabtu (18/01) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka bernama Budi Kristiadi (29) warga Jalan Rejomulyo, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang yang diringkus dengan barang bukti sabu seberat 7,50 gram.
“Mereka satu jaringan, oknum Sekdes ini mengaku sudah menjadi pecandu sabu sejak satu tahun lalu, setiap satu minggu sekali beli sabu seharga Rp 700 ribu,” ungkapnya, Rabu (22/01).
Mukid juga mengatakan, Radityo mengaku, setiap pagi sebelum berangkat ke kantor desa, selalu menghisap sabu terlebih dahulu. “Dia beli sabu ke seorang pengedar bernama Joko Waseso Sholeh,” tambahnya.
Selain meringkus Sekdes dan Budi, polisi juga menangkap sejumlah pelaku dari jaringannya. Antara lain :
1. Isrofil Amar (29), warga Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
2. Agustinus Dominggus (35) warga Jatigedong, Ploso, Jombang
3. Septiko Ludfianto Karyanto (24) warga Jatigedong, Ploso, Jombang
4. Andika Wisni Wijaya (20) asal Waringin barat, Kalimantan Tengah.
Kata Mukid, total yang ditangkap sebanyak tujuh orang. Mereka semua jaringan lapas Madiun. “Total barang bukti lebih dari 10 gram sabu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur