Siswa SMA di Malang yang Bunuh Begal, Jalani Sidang Tuntuntan di PN, Ini Cerita Lengkap Mulai Awal Kejadian

Kasus siswa SMA di Malang yang membunuh begal, kini sudah menjadi perhatian para tokoh nasional, hingga menjadi atensi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepada wartawan, Jaksa Agung mengatakan, jaksa hanya akan menuntut siswa berinisial ZA, dengan hukuman dikembalikan ke orang tuanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin setelah rapat kerja dengan komisi lil di gedung DPR kemarin (20/1).

Sementara kasus yang menjerat ZA kini sudah masuk di persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa. Pihak JPU pun membantah kalau bakal menuntut ZA dengan hukuman seumur hidup.

“Kami pastikan tidak ada dakwaan seumur hidup. Karena apa? Anak yang kini tengah berhadapan hukum ini diproses dalam sistem peradilan anak,” kata Sobrani Binzar, Kasipidum Kejari Kabupaten Malang.

Berikut adalah kronologi lengkap peristiwa pembegalan yang berujung pada pembunuhan dan menyeret ZA ke kasus Hukum dan didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Saat itu Pada 8 September 2019, ZA bersama VN selesai menonton konser musik di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka pulang melewati jalan pintas di ladang tebu,
Serangan, Gondanglegi Malang. Pada saat itulah, mereka dibuntuti empat orang yang mengendarai
dua motor.

Para pelaku langsung memepet korban dan memaksa ZA menepikan motonya. Kemudian, pelaku mengancam dan merampas handphone serta motor korban. Dua pelaku itu diketahui bernama Misnan dan Aliwafa.

Setelah itu, Miznan mengancam akan memperkosa VN, hingga akhirnya ZA mengambil pisau di jok motor dan VN diminta mambawa motornya menjauhi lokasi.

Lalu, ZA menusuk dada Miznan dengan pisau yanh sebelumnya dia gunakan untuk prakarya membuat bangunan dari stik es krim. Akibatnya, Miznan tersungkur dan pelaku Aliwafa pun Kabur. Kemudian ZA dan VN meninggalkan Miznan di ladang tabu tersebut.

Pada 9 September 2019, Miznan diketahui meninggal dunia dan mayatnya ditemukan warga. Kasus ini pun akhirnya diselidiki pihak kepolisian.

Pada 10 September 2019, ZA dan VN dipanggil secara bergantian di Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.

Pada tanggal 11 September 2019, ZA ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pembununan Misnan. Karena statusnya masih pelajar, ZA tidak ditahan.

Pada 6 Januari 2020, Polres Malang menyerahkan kasus ZA ke Kejaksaan, Karena berkasnya sudah lengkap atau P-21.

Pada 14 Januari, ZA menjalani sidang perdana dan dikenal empat pasal, diantaranya pasal pembunuhan berencana yang di dalamnya mengandung tuntutan seumur hidup.

Pada 15 Januari 2020, Kuasa hukum ZA menyampaikan nota keberatan (eksepsi), Namun akhirnya Ditolak oleh Majelis Hakim pada 17 Januari 2020,

Pada 20 Januari 2020, Delapan saksi diperiksa, 5 saksi berasal dari jaksa penuntut umum. Sedangkan 3 saksi lainnya dari kuasa hukum.

Pada 21 Januari 2020, ZA mengikuti sidang dengan agenda penyampaian tuntutan.

Pada m 23 Januari 2020, sidang akan dilanjutkam dengan agenda putusan atau vonis.

Kasus yang dialami ZA menjadi sorotan nasional, Karena ZA yang membela diri saat dibegal justru disangka sebagai pelaku dan dijerat beberapa pasal, diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang di dalamnya mengandung ancaman hukuman seumur hidup.(tim/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :