Kenaikan iuran BPJS hingga mencapai 100 persen yang akan diberlakukan awal tahun depan menuai gugatan dari berbagai pihak. Perubahan Perpres soal asuransi BPJS Kesehatan dari No82 Tahun 2018 jadi No 75 Tahun 2019 dianggap bakal membuat banyak orang yang sengsara.
Pengacara kondang, M Sholeh, bersama timnya secara resmi menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tujuannya, agar Perpres dibatalkan.
“Kita mengajukan uji materi Perpres No 75 Tahun 2019 karena keputusan Jokowi menaikkan 100 persen iuran BPJS ini sangat memberatkan,” ungkapnya.
Sholeh juga menilai, cara yang diambil pemerintah yang menutup defisit BPJS dengan menggunakan pendapatan masyarakat yang kecil ini salah.
Selain Sholeh, pengusaha warung kopi, Kusnan Hadi juga mengaku keberatan dengan kebaikan iuran BPJS hingga 100 persen. “Saya pernah sakit. Saya juga pernah pakai kartu BPJS. Tapi saya merasa keberatan dengan kenaikan ini, karena akan memberatkan beban orang dengan pendapatan kecil,” jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan perubahan Perpres yang sudah ditandatangani Presden, besaran iuran BPJS akan naik drastis hingga mencapai 100 persen atau dua kali lipat dari iuran sebelumnya.(sma/udi)