Surabaya – Pada hari Selasa, 25 November 2025, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II bersama perwakilan Polres Tanjung Perak melaksanakan kegiatan peninjauan lapang terkait proses penyidikan atas laporan dugaan penggunaan tanah yang memasuki pekarangan milik orang lain.
Tim gabungan terdiri dari tim teknis Kantor Pertanahan Surabaya II dan aparat kepolisian Polres Tanjung Perak. Kehadiran kedua institusi ini menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Agenda peninjauan lapang meliputi:
– Verifikasi batas fisik tanah di lokasi yang dilaporkan.
– Pencocokan data pertanahan dengan dokumen resmi yang ada.
– Pengumpulan keterangan lapangan sebagai bahan penyidikan.
– Diskusi teknis antara petugas pertanahan dan aparat kepolisian untuk menentukan langkah tindak lanjut.
Kegiatan peninjauan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dan Polres Tanjung Perak dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan sekaligus menjamin rasa aman bagi masyarakat. Hasil peninjauan akan dituangkan dalam laporan resmi yang menjadi dasar bagi proses penyidikan lebih lanjut.(*)
INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi
Baca juga :
