MOJOKERTO – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli bersama Jajaran Forkopimda dan Bea Cukai melakukan sidak pasar dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di Mojokerto, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan yang digawangi Satpol PP Kabupaten Mojokerto kerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo ini, menyasar puluhan pedagang di Pasar Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
“Ada banyak pedagang yang kita datangi dan 5 pedagang yang kita wawancarai, juga kita menempelkan stiker hindari peredaran rokok ilegal, juga menyampaikan himbauan secara langsung, ” Kata Pjs Bupati Mojokerto
Akhmad Jazuli juga mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi dan sidak peredaran rokok ilegal ini bertujuan agar para pedagang tidak melanggar hukum dan tidak mengedarkan rokok ilegal sehingga negara tidak dirugikan.
“Ini adalah komitmen Pemkab Mojokerto untuk memberantas peredaran rokok ilegal, sekaligus melihat langsung kondisi perkembangan pasar. Alhamdulillah, tidak ditemukan rokok tanpa label cukai dan pedagang disini tertib,” ungkapnya.
Sementara dalam kegiatan sosialisasi dan sidak pasar tersebut, petugas juga menempelkan sejumlah stiker di toko-toko yang berisi himbauan untuk menghindari peredaran rokok ilegal. Dalam himbauan tersebut juga terdapat informasi terkait ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum jika melaanggarmya.(tim/SMA)