Jombang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menyatakan Moch Hasan Syafi’i alias Daim (55) terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Kabiro Jombang media online kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono (46).
Seperti diketahui, Daim mengaku tega membunuh Sapto karena dendam kesumat. Tersangka merasa selama ini bisnisnya sering diejek dan diganggu oleh tetangga sebelah rumahnya itu. Antara lain usaha penggilingan padi, odong-odong dan dagang kantong plastik.
Bapak 2 anak warga Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan Jombang ini ternyata sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia memesan senapan angin di Pare, Kediri pada Agustus 2023. Senapan seharga Rp 3 juta itu baru selesai pada hari pembunuhan, Kamis (14/9).
Setelah mengambil senapan angin itu, Daim menunggu Sapto keluar rumah. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban nongkrong di depan rumahnya sembari bermain ponsel. Daim pun menembak korban dari lubang ventilasi di ruang tamu rumahnya menggunakan senapan angin dengan amunisi 4,5 mm.
Tembakan kedua mengenai dada kiri Sapto. Ketika itu, korban masih bisa berjalan menuju samping rumahnya. Melihat korbannya masih hidup, Daim pun mengambil palu. Terdakwa 3 kali memukul kepala belakang korban. Sehingga korban terkapar bersimbar darah.
Anggota Polsek dan Polres Jombang bergerak cepat meringkus Daim malam itu juga. Pelaku langsung diamankan untuk diinterogasi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Antara lain 1 senapan angin dan 14 butir peluru kaliber 4,5 mm yang terisa, 1 palu, serta sandal dan ponsel milik korban. Daim pun vonis 18 tahun penjara.
Sumber : www.Pembunuhan Kabiro Media Online Jombang.com